KPK Abaikan Imbauan Menteri Wiranto
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda pengumuman calon kepala daerah yang berstatus tersangka dugaan korupsi. Namun, KPK tetap akan mengumumkannya sesuai rencana.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, sampai sekarang pihaknya masih membuat surat perintah penyidikan (sprindik) calon kapala daerah itu. Dia mengungkapkan, sampai tadi malam baru satu sprindik yang sudah ditandatangani.
"Kita akan meneruskan mengumumkan dan supaya pilkada bisa berjalan baik. Bayangkan saja kalau sudah jadi tersangka terus dilantik itu kan rasanya tidak etis," ujar Agus usai acara penandatanganan nota kesepahaman bersama Menteri Keuangan dan Jaksa Agung di Gedung Djuanda, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Menurutnya, partai politik jangan terlalu khawatir dengan langkah KPK ini. Bahkan, dia mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengganti calon kepala daerah yang berstatus tersangka.
"Partai bisa mengganti supaya rakyat bisa mendapatkan calon yang terbaik," ucapnya.
Wiranto menilai penetapan status hukum terhadap calon akan berpengaruh pada pelaksanaan pilkada dan pemilu. Masalah tersebut dikhawatirkan masuk ke ranah politik dan memengaruhi perolehan suara. Apalagi, jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon, maka pengaruhnya berimbas ke partai dan tim pendukung.
"Karena risiko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasti berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya (calon kepala daerah) sebagai perwakilan dari partai politik atau mewakili para pemilih," kata Ketua Dewan Pembina Partai Hanura ini.
Editor: Kurnia Illahi