Penjelasan Mendagri soal Kepala Daerah Tersangka Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua calon kepala daerah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Status tersangka tersebut tidak menghentikan pencalonan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya juga tidak bisa melarang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengumumkan calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Menurutnya, kebijakan tersebut kewenangan KPU selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Kepala daerah ini tersangka, tapi kan belum kekuatan hukum tetap. Ada yang ikut pilkada calonnya ditahan, menang mutlak. Terpaksa kami lantik," ujar Tjahjo di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Sebelumnya KPK menangkap dau calon kepala daerah terkait dugaan kasus korupsi. Dua calon kepala daerah tersebut, petahana Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Calon Gubernur (Cagub) NTT Marianus Sae.
Nyono yang juga Bupati Jombang ditangkap pada Sabtu, 3 Februari 2018 dan Marianus yang merupakan Bupati Ngada terjaring OTT. Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi perihal penangkapan cagub NTT itu.
Diketahui, Nyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana puskesmas. Dari tangan Nyono, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga sisa uang pemberian dari Inna sebesar Rp25.550.000 dan USD9.500.
Editor: Kurnia Illahi