Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Aset Hasil Pencucian Uang Rafael Alun yang Belum Ditemukan

Jumat, 02 Juni 2023 - 11:14:00 WIB
KPK Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Aset Hasil Pencucian Uang Rafael Alun yang Belum Ditemukan
KPK terus menelusuri aset yang diduga hasil pencucian uang oleh Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT). KPK sudah mengantongi informasi soal aset-aset hasil TPPU Rafael Alun.

"Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (2/6/2023).

KPK menduga masih banyak aset Rafael Alun yang berasal dari pencucian uang. Oleh karenanya, KPK meminta bantuan dari masyarakat untuk memberi informasi jika mengetahui aset-aset yang diduga hasil pencucian uang Rafael Alun.

"Peran serta masyarakat menjadi penting. Bersama KPK telusuri lebih lanjut aset-aset yang ada kaitannya dengan tersangka dimaksud," ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita berbagai aset milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang tersebar di Solo, Yogyakarta hingga Jakarta. Aset Rafael Alun yang disita meliputi mobil, motor gede (moge), rumah mewah, indekos hingga kontrakan.

"Benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jateng. Selain itu di Yogyakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1.200 cc," kata Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).

"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat," ujarnya.

KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Dia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini dia dijerat dengan pasal pencucian uang.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut