Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pejabat Pajak Tersangka KPK Dapat Bantuan Hukum, Purbaya: Kan Masih Pegawai
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding RJ Lino

Senin, 30 Mei 2022 - 11:51:00 WIB
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding RJ Lino
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Di tingkat pertama, RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC di Pelindo II. Lino dinyatakan bersalah telah merugikan negara 1,9 juta dolar AS atau setara Rp28 miliar.

Lino terbukti telah memperkaya perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) hingga mencapai 1,9 Juta dolar AS dari pengadaan tiga QCC tersebut. Perbuatannya itu dianggap melawan hukum karena telah mengintervensi pengadaan QCC lewat jabatannya.

Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap RJ Lino. Namun demikian, hakim tidak memutuskan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan oleh RJ Lino.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut