Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum: Tak Masalah, Asal Pak Romy Dibebaskan

Rabu, 29 April 2020 - 14:53:00 WIB
KPK Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum: Tak Masalah, Asal Pak Romy Dibebaskan
Kuasa hukum Muhammad Romahurmuziy (Romy) Maqdir Ismail. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy alias Romy, Maqdir Ismail mengaku tidak mempermasalahkan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai, langkah tersebut sah di mata hukum.

Namun, Maqdir mengingatkan, bukan berarti dengan permohonan kasasi tersebut kliennya tidak dapat dibebaskan atau diperpanjang masa penahananannya.

"Meskipun ada kasasi, tidak ada alasan untuk tidak membebaskan Pak Romy. Dengan adanya pengajuan kasasi kan tidak serta merta orang dapat ditahan atau dilanjutkan penahanannya," ujarnya saat dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Maqdir meminta KPK memperhatikan lagi ketentuan penahanan di Pasal 28 ayat (1) dan pasal 29 Ayat (3) huruf d KUHAP. Hal itu terkait pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyebutkan langkah kasasi yang diajukan KPK sekaligus melimpahkan kewenangan penahanan Romy kepada Mahkamah Agung (MA).

"Menurut hemat saya, memang Pasal 253 KUHAP ayat (4) wewenang penahanan menjadi kewenangan MA sejak adanya kasasi. Akan tetapi ketentuan penahanan ini, tata cara dan kepentingannya harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 29 Ayat (3) huruf d KUHAP," tuturnya.

Maqdir mengatakan, seandainya tata cara dan alasan tersebut tidak dipenuhi KPK, maka penahanan kliennya tidak perlu dilakukan. MA, dia mengaku telah mengeluarkan imbauan agar tidak perlu memeperpanjang penahanan dalam situasi Indonesia sedang menghadapi wabah virus corona (Covid-19).

"Putusan pengadilan yang ada Pak Romy dihukum 1 tahun oleh Pengadilan Tinggi. Artinya, meskipun ada kasasi masa hukuman itu sudah selesai pada waktu hitungan satu tahun itu berakhir," ujarnya.

"Putusan 1 tahun ini hanya bisa diubah dengan putusan oleh MA. Artinya hukuman yang berlaku untuk Pak Romy sebelum adanya putusan Mahkamah Agung yang mengubah putusan tersebut adalah 1 tahun," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding atas nama Muhammad Romahurmuziy alias Romy. Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengurangi masa hukuman Romy dari 2 menjadi 1 tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan upaya hukum kasasi yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut