Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Kredit LPEI, 3 Petinggi Petro Energi Dituntut 6 hingga 11 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

KPK Akan Cek Aset Lukas Enembe yang Diduga Hasil Korupsi

Jumat, 06 Januari 2023 - 01:58:00 WIB
KPK Akan Cek Aset Lukas Enembe yang Diduga Hasil Korupsi
Gubernur Papua Lukas Enembe saat diperiksa tim dokter KPK. (Foto : iNews/Omega B)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengecekan aset Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Pemeriksaan ini dilakukan karena ada aset yang diduga dari hasil korupsi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan dari laporan PPATK ada penyimpangan uang dari Lukas Enembe dan bahkan sudah dilakukan pemblokiran rekening sebesar Rp71 miliar.  

“Tentunya apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud (Menko Polhukam) juga dalam perkara penyidikan kami dan juga rekan-rekan memantau juga saat ini tim bergerak ke beberapa tempat untuk mengecek aset dari saudara LE tentu yang berkaitan dengan tipikor yang dilakukannya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangan resminya, Kamis (5/1/2023).

KPK hari ini juga telah menetapkan Lukas Enembe dan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono.

Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

“Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut