KPK Akan Cek Aset Lukas Enembe yang Diduga Hasil Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengecekan aset Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Pemeriksaan ini dilakukan karena ada aset yang diduga dari hasil korupsi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan dari laporan PPATK ada penyimpangan uang dari Lukas Enembe dan bahkan sudah dilakukan pemblokiran rekening sebesar Rp71 miliar.
“Tentunya apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud (Menko Polhukam) juga dalam perkara penyidikan kami dan juga rekan-rekan memantau juga saat ini tim bergerak ke beberapa tempat untuk mengecek aset dari saudara LE tentu yang berkaitan dengan tipikor yang dilakukannya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangan resminya, Kamis (5/1/2023).
KPK hari ini juga telah menetapkan Lukas Enembe dan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono.
Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
“Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.