Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas
Advertisement . Scroll to see content

KPK Akan Klarifikasi Uang Rp180 Juta dan 30.000 Dolar AS ke Menag

Selasa, 19 Maret 2019 - 18:18:00 WIB
KPK Akan Klarifikasi Uang Rp180 Juta dan 30.000 Dolar AS ke Menag
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

Meskipun demikian, Laode menjelaskan pihaknya bakal menelusuri rekening atau transaksi keuangan yang telah dilakukan oleh para tersangka.

"KPK kalau menyelidiki korupsi itu selain follow the suspect juga follow the money. Jadi SOP biasa itu, selain melihat orangnya, juga memeriksa rekening-rekening," jelasnya.

Dalam perkara ini KPK menetapkan tiga tersangka yaitu Anggota DPR RI, Romahurmuziy atau Romy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

KPK menduga Rommy bersama-sama dengan pihak Kemenag menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.

Atas perbuatannya, mantan ketua umum PPP, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut