KPK Akan Periksa Menteri Jonan Terkait Kasus Suap di Ditjen Hubla
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2016-2017. KPK mengindikasikan adanya praktik korupsi dalam proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
Untuk itu, KPK akan memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan untuk mendapatkan keterangan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, Jonan diperiksa karena dirinya menjabat Menteri Perhubungan pada periode tersebut.
"Ignasius Jonan akan diperiksa sebagai saksi untuk ATB (Antonius Tonny Budiono)," ujar Febri, Senin (4/12/2017).
Tonny Budiono sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Mes Perwira Dirjen Perhubungan Laut, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Agustus 2017. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang senilai hampir Rp20 miliar.
Keterangan tim penyidik KPK menyebutkan, dana suap telah masuk ke rekening Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan sebesar Rp1,174 miliar dari total Rp20 miliar. Sedangkan sisanya ditemukan petugas dalam bentuk tunai yang disimpan dalam 33 tas.
Uang tunai tersebut terdiri dari sejumlah mata uang seperti rupiah, dolar Amerika Serikat, poundsterling, euro dan ringgit Malaysia senilai Rp 18,9 miliar tunai. Demi mendalami dugaan kasus korupsi yang melibatkan Dirjen Hubla di kemenhub dan PT AGK, Tonny diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Editor: Zen Teguh