Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Advertisement . Scroll to see content

KPK Apresiasi Jokowi Tidak Bebaskan Napi Koruptor

Senin, 06 April 2020 - 19:00:00 WIB
KPK Apresiasi Jokowi Tidak Bebaskan Napi Koruptor
KPK mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang tidak akan membebaskan naspi kasus korupsi terkait virus corona. (Foto: ilustrasi/dok. Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak akan membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi di tengah pandemi Covid-19. Korupsi merupakan tindakan berbahaya dan berdampak besar pada kemaslahatan orang banyak.

"KPK tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Pak Presiden terkait dengan tidak ada pembebasan napi koruptor pada saat pandemi virus corona ini," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (6/4/2020).

Dia menuturkan, KPK juga berharap kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar memastikan terlebih dahulu data yang mereka miliki sebelum mengambil sebuah kebijakan baru. Data tersebut harus terjamin keakuratannnya.

Dengan langkah yang tepat, masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan kekhwatiran. Hal penting lainnya, pelaksanaan pembebasan bersyarat itu tentu harus dilakukan adil

Presiden Jokowi menegaskan dalam rapat terbatas bersama menteri Kabinet Indonesia Maju via telekonferensi, Senin (6/3/2020) mengatakan, pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada napi untuk menghindari penyebaran corona. Kendati demikian, khusus napi koruptor, narkoba dan terorisme tidak akan dibebaskan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut