Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari
Advertisement . Scroll to see content

KPK Banding Vonis 2 Tahun Penjara Mantan Ketua Umum PPP Romy

Senin, 27 Januari 2020 - 13:20:00 WIB
KPK Banding Vonis 2 Tahun Penjara Mantan Ketua Umum PPP Romy
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

"JPU segera menyusun memori banding dan akan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Romy terbukti menerima suap Rp255 juta. Uang tersebut diterima secara bertahap dari mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, M Muafaq Wirahadi.

"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut