Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Buronan KPK yang Ubah Kewarganegaraan, Paulus Tannos Tersangka Kasus e-KTP
Advertisement . Scroll to see content

KPK Beberkan Peran 4 Tersangka Baru Kasus E-KTP

Selasa, 13 Agustus 2019 - 18:59:00 WIB
KPK Beberkan Peran 4 Tersangka Baru Kasus E-KTP
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Jakarta, Selasa (143/8/2019). (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

"HSF ditugaskan untuk membenahi administrasi supaya dipastikan lulus. Tersangka HFS diduga tetap meluluskan tiga konsorsium, meskipun ketiganya tidak tidak memenuhi syarat wajib. Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, tersangka HFS diduga diperkara 20 ribu dolar Amerika dan Rp10 juta," katanya.

Dia menambahkan, peran tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, yaitu sebelum proyek e-KTP dimulai pada diduga bertemu dengan sejumlah vendor termasuk Husni Isnu di salah satu ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut berlangsung selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output di antaranya Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja dan spesifikasi teknis yang dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

"Tersangka PLS juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem dan tersangka ISE untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5% sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat pada Kemendagri. Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 milyar terkait proyek e-KTP ini," ucapnya.

Secara terpisah Direktur Center For Budget Analisyst, Ucok Sky Khadafi menilai KPK belum maksimal menindaklanjuti perkembangan fakta persidangan dan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa.

Salah satunya keterangan anggota Komisi XI DPR Ahmadi Noor Supit usai diperiksa KPK yang menyebutkan bukan dia yang menjabat Ketua Banggar ketika proyel e-KTP bergulir. "E-KTP bukan zaman saya ketuanya (Banggar). Ketuanya adalah Pak Mekeng," ujar Ahmadi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut