KPK Belum Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri, Tunggu Rekomendasi IDI
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengizinkan Gubernur Papua, Lukas Enembe berobat ke luar negeri. KPK masih menunggu rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait perlu atau tidaknya Lukas berobat ke luar negeri.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menanggapi permohonan izin Lukas Enembe berobat ke luar negeri. Permohonan itu sebelumnya diajukan kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, karena kondisi kesehatan kliennya diklaim semakin memburuk.
"Sekarang kita lagi berkoordinasi dengan IDI untuk kemudian menentukan apakah yang bersangkutan perlu dirawat sampai ke luar negeri atau cukup di dalam negeri," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (4/12/2022).
"Kalau memang masih bisa ditangani di dalam negeri, maka KPK perlu memfasilitasi untuk penanganan kesehatannya di dalam negeri. Kalau sudah selesai dianggap sehat, baru kita lanjutkan proses hukumnya," imbuhnya.
Ghufron memastikan proses penyidikan kasus Lukas Enembe sampai saat ini masih terus berjalan lewat pemeriksaan saksi-saksi. KPK memang belum melakukan pemeriksaan lanjutan dan penahanan terhadap Lukas dengan alasan kondisi kesehatan.
"Selama sakit, maka kemudian KPK memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa sakitnya itu sakit yang memang tidak memungkinkan lagi untuk diperiksa atau tidak," kata Ghufron.
KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan korupsi, di antaranya terkait suap dan gratifikasi proyek di Papua.
KPK telah memeriksa Lukas di Jayapura, Papua, beberapa waktu lalu. Pemeriksaan dilakukan di Jayapura karena kondisi kesehatan Lukas. Namun, belum ada jadwal panggilan lanjutan dari KPK terhadap Lukas usai pemeriksaan tersebut.
Editor: Reza Fajri