KPK Beri Penghargaan 10 Pelapor Gratifikasi, Salah Satunya Kepala Desa
Ketiga, Anggi Wicaksono, Staf Teknis Imigrasi, Konsulat Jenderal RI Jeddah, Kementerian Luar Negeri. Anggi melaporkan penerimaan satu buah jam tangan bertuliskan Rolex tipe Oyster Perpetual Datejust dan disimpan dalam pengawasan Satgas Antigratifikasi KJRI Jeddah.
Keempat, Arief Nasrudin, Direktur Utama PD Pasar Jaya. Dia melaporkan handphone merek Samsung Z Fold 2 senilai Rp30 juta.
Kelima, Khaerullah, Tenaga Administrasi SDN Panunggangan 4 Cibodas, Pemkot Tangerang. Melaporkan penolakan uang Rp1 juta dari perkumpulan orang tua siswa.
Keenam, Rifqi Abdillah, Pengelola Pengendalian, Monitoring, dan Evaluasi Pembangunan Pemkab Probolinggo. Dia melaporkan penerimaan uang tunai dengan nominal mulai dari Rp50.000 hingga Rp1,5 juta.
Dan ketujuh, dengan identitas yang tidak disebutkan, yaitu pegawai Fungsional sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada salah satu instansi. Melaporkan dua unit sepeda senilai total Rp1.250.200,-
Selain itu, Alex juga membacakan tiga Insan UPG Inovatif yaitu Achmad Nasution, Kasubag Evaluasi dan Pelaporan, Inspektorat Kabupaten Boyolali. Dengan inovasi berupa regulasi, dia berhasil menghilangkan praktik gratifikasi berupa fee perbankan yang biasa diberikan kepada bendahara di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).