Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Narapidana Bali Nine Telah Dipulangkan ke Australia
Advertisement . Scroll to see content

KPK Beri Saran ke Kemenkumham Terkait Tata Kelola Lapas dan Rutan

Selasa, 07 April 2020 - 06:30:00 WIB
KPK Beri Saran ke Kemenkumham Terkait Tata Kelola Lapas dan Rutan
KPK. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Saat ini terdapat 40.000-an napi pengguna narkoba yang sangat mungkin direhabilitasi dan bukan masuk ke lapas," ucapnya.

Lalu, rekomendasi kedua adalah menyelesaikan masalah tahanan over stay. Menurutnya, saat kajian pada tahun 2018 ditemukan sebanyak 30.000 napi over stay dan di akhir tahun 2019 tersisa 2.000 orang.

"Saat ini sudah tidak ada tahanan over stay terutama untuk tahanan kepolisian. Penyelesaian atas persoalan ini sudah dilakukan dengan bekerja sama kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya," ujarnya.

Lanjut di rekomendasi ketiga, pemberlakukan remisi berbasis sistem. Kata Ipi, nantinya remisi bisa diberikan secara otomatis melalui sistem dan bukan melalui permohonan.

"Dengan catatan napi tidak memiliki kelakuan buruk. Praktiknya saat ini remisi masih diberikan melalui usulan dari UPT," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut