KPK Beri Saran ke Kemenkumham Terkait Tata Kelola Lapas dan Rutan
"Saat ini terdapat 40.000-an napi pengguna narkoba yang sangat mungkin direhabilitasi dan bukan masuk ke lapas," ucapnya.
Lalu, rekomendasi kedua adalah menyelesaikan masalah tahanan over stay. Menurutnya, saat kajian pada tahun 2018 ditemukan sebanyak 30.000 napi over stay dan di akhir tahun 2019 tersisa 2.000 orang.
"Saat ini sudah tidak ada tahanan over stay terutama untuk tahanan kepolisian. Penyelesaian atas persoalan ini sudah dilakukan dengan bekerja sama kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya," ujarnya.
Lanjut di rekomendasi ketiga, pemberlakukan remisi berbasis sistem. Kata Ipi, nantinya remisi bisa diberikan secara otomatis melalui sistem dan bukan melalui permohonan.
"Dengan catatan napi tidak memiliki kelakuan buruk. Praktiknya saat ini remisi masih diberikan melalui usulan dari UPT," katanya.