Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Narapidana Bali Nine Telah Dipulangkan ke Australia
Advertisement . Scroll to see content

KPK Beri Saran ke Kemenkumham Terkait Tata Kelola Lapas dan Rutan

Selasa, 07 April 2020 - 06:30:00 WIB
KPK Beri Saran ke Kemenkumham Terkait Tata Kelola Lapas dan Rutan
KPK. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian sistem tata kelola pemasyarakatan sebagai upaya pemberantasan korupsi pada sektor pelayanan publik. Kajian tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kidung mengatakan, berdasarkan hasil kajian tersebut, KPK mendapat lima permasalahan korupsi utama di lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan (Rutan). Salah satunya mengenai kerugian negara akibat over capacity.

"Ada lima isu utama, yaitu kerugian negara minimal Rp12,4 miliar per bulan akibat permasalahan over capacity dan napi over stay, lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rutan atau Lapas dalam pemberian remisi, diistimewakannya napi korupsi di rutan atau lapas umum, risiko penyalahgunaan kelemahan sistem data pemasyarakatan (SDP), dan risiko korupsi dalam penyediaan bahan makanan," tuturnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2020).

Terkait permasalahan over capacity, KPK memiliki rekomendasi untuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Rekomendasi tersebut terdiri dari tiga poin.

Pertama, Kemenkumham diminta bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan (Bapas). Menurut Ipi, kerja sama tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut