Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Narapidana Bali Nine Telah Dipulangkan ke Australia
Advertisement . Scroll to see content

KPK Beri Saran ke Kemenkumham Terkait Tata Kelola Lapas dan Rutan

Selasa, 07 April 2020 - 06:30:00 WIB
KPK Beri Saran ke Kemenkumham Terkait Tata Kelola Lapas dan Rutan
KPK. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Jika rekomendasi ini dijalankan, maka persoalan over capacity dapat berkurang secara signifikan. Menurutnya, dari rekomendasi mengeluarkan napi narkoba dan penyelesaian over stay akan ada minimal 30 persen dari total 261.000 napi dapat dikurangi dari lapas.

"Mengeluarkan napi korupsi bukan solusi, karena jumlahnya hanya sekitar 5.000 napi saja," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga Minggu (5/4/2020) telah membebaskan 31.786 narapidana. Jumlah tersebut terdiri dari narapidana dewasa dan anak.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho mengatakan mereka dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi, terkait upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona (Covid-19) di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

"Angka itu akan terus bergerak, jajaran kami terus mendata narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 untuk dirumahkan melalui asimilasi dan integrasi," ujar Nugroho di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut