Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Berinovasi, Kini Hadirkan Tersangka dalam Konferensi Pers

Senin, 27 April 2020 - 23:43:00 WIB
KPK Berinovasi, Kini Hadirkan Tersangka dalam Konferensi Pers
Pimpinan KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Senin (27/4/2020). (Foto: Tangkapan Layar Konferensi Pers KPK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Aries HB (AHB) dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Penetapan itu diumumkan langsung Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Pengumuman penetapan tersangka pada Senin (27/4/2020) berlangsung berbeda dari biasanya. Kini KPK menghadirkan langsung dua tersangka saat konferensi pers yang dilakukan secara virtual bersama awak media.

Kedua tersangka itu terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye sambil menghadap ke tembok dan dijaga petugas KPK. Hal seperti ini tak pernah terjadi sebelumnya.

Inovasi lainnya KPK menghadirkan Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers. Hal ini tak pernah dilakukan karena sebelumnya konferensi pers penetapan tersangka hanya dihadiri salah satu pimpinan KPK, juru bicara, dan pimpinan instansi terkait.

Seperti saat Ketua KPU, Arief Budiman menghadiri penetapan status tersangka terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Biasanya KPK hanya menghadirkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut