KPK Bicara Peluang Periksa Perry Warjiyo di Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap pemanggilan saksi dilakukan untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara.
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik, untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, yang pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Dia menegaskan, pemeriksaan seseorang tidak serta-merta dilakukan karena yang bersangkutan telah pensiun atau tidak lagi menjabat.
“Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” tuturnya.