Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Bikin Kajian tentang Lapas sejak 2008, Begini Hasilnya

Senin, 23 Juli 2018 - 17:34:00 WIB
KPK Bikin Kajian tentang Lapas sejak 2008, Begini Hasilnya
Lapas Sukamiskin Bandung. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada banyak persoalan yang mendorong terjadinya perilaku koruptif di lingkungan lembaga permasyarakatan (lapas) di Indonesia. Salah satunya menyangkut soal dualisme kepemimpinan dalam pengelolaan lapas.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, instansinya telah mengadakan kajian tentang lapas sejak 2008. Kajian yang dilakukan selama satu dekade itu pun telah menghasilkan sejumlah temuan. Namun sayang, rekomendasi KPK atas temuan-temuan tersebut belum dijalankan secara utuh oleh lembaga terkait.

“Ada banyak persoalan yang selalu dikeluhkan masyarakat terkait pengelolaan lapas. Di antaranya adalah rendahnya keterbukaan informasi dalam pemberian asimilasi, bebas bersyarat, dan cuti bersyarat kepada narapidana,” ujar Laode di Jakarta, Senin, (23/7/2018).

Dia mengatakan, rendahnya pemanfaatan TI (teknologi informasi) dalam pelayanan masyarakat; jumlah petugas yang terbatas, serta; jumlah penghuni lapas yang melebihi 150 persen juga acap kali menjadi sorotan publik. Selain itu, kurangnya pengawas internal di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) juga dinilainya patut menjadi perhatian pemerintah dan DPR.

Tidak hanya persoalan-persoalan di atas, menurut Laode, ada yang masalah yang lebih penting lagi untuk dibenahi saat ini, yaitu  dualisme pengurus lapas. Dia menganggap kepengurusan lapas saat ini bukan ditentukan oleh direktur jenderal (dirjen) Pemasyarakatan, melainkan oleh sekretaris jenderal (sekjen) Kemenkumham.


“Sebenarnya yang paling berkuasa (terhadap lapas) itu bukan dirjen, tapi sekjen. Dirjen hanya mengurusi persoalan teknis di lapas. Sementara, sekjen itu lebih memiliki kuasa dalam hal penempatan kepala-kepala lapas. Jadi, (dualisme kepengurusan) ini juga perlu diperhatikan,” tuturnya.

KPK sebelumnya menetapkan Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, sebagai tersangka kasus suap penyalagunaan fasilitas, pemberian izin luar biasa, dan pemberian lainnya kepada para penghuni lapas tersebut. Saat ini, mantan kalapas Madiun Jawa Timur itu telah ditahan Rutan Cabang KPK di Kavling K-4.

Wahid ditangkap KPK di rumahnya yang berada di Bandung, Sabtu (21/7/2018) dini hari. Wahid diduga menerima pemberian berupa uang dan dua unit mobil dari Fahmi Darmawansyah sejak Maret lalu. Uang dan mobil tersebut diterima Wahid sebagai hadiah atas pemberian fasilitas mewah, izin luar biasa, dan fasilitas lainnya kepada Fahmi.

Fahmi adalah terpidana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dia divonis pada Rabu 24 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penangkapan Wahid oleh KPK seakan membuktikan sebagian rumor dan informasi yang berkembang di masyarakat bahwa selama ini ada sel mewah yang disediakan untuk para koruptor di Lapas Sukamiskin. Tak hanya itu, kasus Wahid seolah juga mengonfirmasi adanya praktik jual beli kamar dan jual beli izin oleh pejabat yang membuat narapidana dapat keluar masuk lapas dengan mudah.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut