KPK Buka Peluang Jerat Keluarga SYL dengan Pasal TPPU
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keluarga SYL pun bisa ikut terjerat dalam dugaan TPPU tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, keluarga SYL sangat mungkin ikut terseret dalam kasus itu jika ketahuan sengaja menikmati sejumlah uang haram di Kementerian Pertanian (Kementan).
 
                                "Ya sangat-sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan. Turut menikmati dari hasil kejahatan yang itu nanti terbukti terlebih dahulu kejahatan korupsinya," kata Ali kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).
Ali menjelaskan, pihak tertentu juga bisa dijerat TPPU Pasif sepanjang turut menikmati uang haram meski bukan berstatus tersangka utama.
 
                                        "Maka jatuhnya dia menikmati dari hasil kejahatan korupsi yang berubah jadi aset yang itu artinya TPPU dan dia bisa dikenakan TPPU pasal pasif. Bukan pelaku TPPU, tapi dia turut menikmati dari kejahatan," ujarnya.
Sekadar informasi, saat ini SYL menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan. Dalam persidangan, terungkap dana Kementan mengalir ke istri hingga keperluan ulang tahun cucu SYL.
 
                                        Bahkan dalam sidang disebutkan, istri SYL menerima setoran Rp25-30 juta per bulan.
Editor: Rizky Agustian