Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif
Advertisement . Scroll to see content

KPK Buka Peluang Jerat Rafael Alun dengan Pasal Pencucian Uang

Senin, 03 April 2023 - 19:40:00 WIB
KPK Buka Peluang Jerat Rafael Alun dengan Pasal Pencucian Uang
Tersangka Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, saat ini Rafael Alun baru dijerat dengan Pasal penerimaan gratifikasi.

"TPPU tentu, kita akan lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

KPK belakangan ini memang sedang menggencarkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi lewat penerapan pasal TPPU. Oleh karenanya, KPK tak ragu untuk menjerat Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang jika sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Tentu ini akan kita lakukan. Kita lekatkan TPPU itu dengan tipikor yang ada, karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya dengan TPPU maka kita akan dapat meningkatkan asset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara," kata Firli.

"Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya (penjara) tapi para koruptor itu dia (takut) apabila dimiskinkan," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut