KPK: Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Sidang Perdana Rabu Pekan Depan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima jadwal sidang perdana Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Persidangan akan digelar mulai Rabu (26/7/2023) pekan depan.
"Berdasarkan penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, Rabu (26/7/2023), diagendakan pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Ricky Ham Pagawak," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (19/7/2023).
Agenda sidang perdana Ricky Ham Pagawak yaitu pembacaan surat dakwaan. Ricky bakal didakwa atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Nantinya tim jaksa KPK akan menguraikan secara lengkap dugaan perbuatan pidana suap, gratifikasi dan TPPU yang diperbuat terdakwa dimaksud," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).
Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman beragam.
Dalam perkara ini, Ricky Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.