KPK: Bupati Mesuji Khamami Tidak Hanya Sekali Terima Fee Proyek PUPR
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur Dinas PUPR. KPK menduga, Khamami bukan kali pertama menerima suap tersebut.
"Pada 28 Mei 2018 setelah tanda tangan kontrak diterima pemberian sebesar Rp200 juta. Kemudian ditanggal 6 Agustus 2018 diterima Rp100 juta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Mesuji terkait pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji," katanya lagi.
Basaria menjelaskan Rp1,28 miliar diduga berasal dari perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mesuji yakni PT. Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT. Secilia Putri (SP). Uang itu diduga bagian dari permintaan fee proyek 12 persen dari total empat proyek yang ada di Mesuji yang dikerjakan dua perusahaan tersebut.
"Uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek 12 persen dari total proyek yang diminta KHM (Khamami) selaku Bupati Mesuji melalui WS (Wawan Suhendra) selaku sekretaris dinas PUPR Kabupaten Mesuji kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji," ujarnya.