KPK: Bupati Mesuji Khamami Tidak Hanya Sekali Terima Fee Proyek PUPR

Kedua perusahaan tersebut, Basaria mengungkapkan, merupakan milik dari satu orang yaitu Sibron Azis. Satu proyek bersumber dari APBD 2018 dikerjakan PT JPN. Sedangkan, tiga proyek lainnya bersumber dari APBD-Perubahan 2018.
Proyek yang diduga ada korupsi adalah pengadaan Base dengan nilai kontrak sekitar Rp9,2 miliar, pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp3,7 miliar. Kemudian, dua proyek lainnya terkait pengadaan base Labuhan Mulya-Labuhan Batu-Labuhan Batin sebesar Rp1,4 miliar dan pengadaan bahan material penambahan kanan-kiri Segitiga Emas-Muara Tenang sebesar Rp1,23 miliar.
Basaria juga menjelaskan pemberian fee proyek tersebut melalui perantara yaitu Taufik Hidayat selaku adik dari Bupati Mesuji Khamami.
Dalam perkara ini, KPK menyangkakan tiga tersangka penerima Khamami, Taufik, dan Wawan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara pihak pemberi Sibron dan Kardinal disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad