Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

KPK Buru 2 Orang terkait Dugaan Suap Ekspor Benih Lobster, Salah Satunya Staf Edhy Prabowo

Kamis, 26 November 2020 - 05:51:00 WIB
KPK Buru 2 Orang terkait Dugaan Suap Ekspor Benih Lobster, Salah Satunya Staf Edhy Prabowo
KPK minta 2 orang tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster menyerahkan diri (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua dari tujuh tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, masih buron.

Kedua tersangka tersebut adalah APM selaku staf khusus Edhy Prabowo yang juga ketua pelaksana tim uji tuntas (Due Diligence) serta AM. KPK meminta segera menyerahkan diri.

"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Tujuh orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK adalah Edhy Prabowo, SAF, APM, SWD, AF, dan AM, sebagai penerima suap, serta SJT sebagai pemberi suap.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut