Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cegah 4 Orang Pergi ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi di PT ASDP

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:17:00 WIB
KPK Cegah 4 Orang Pergi ke Luar Negeri terkait Dugaan Korupsi di PT ASDP
Gedung KPK (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Ferry Indonesia. KPK juga mencegah 4 orang bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, dari empat orang itu tiga di antaranya pihak internal PT ASDP.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A, sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP,” ujarnya, Kamis (18/7/2024).

Tessa mengatakan, larangan tersebut berlaku selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan perkara.

“Tindakan larangan tersebut, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut