Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Nadiem Potensi Jadi Tersangka, Kasus Google Cloud Dilimpahkan ke Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri terkait Lukas Enembe, Ada Istri hingga Bos Maskapai

Jumat, 13 Januari 2023 - 18:46:00 WIB
KPK Cegah 5 Orang ke Luar Negeri terkait Lukas Enembe, Ada Istri hingga Bos Maskapai
KPK mencegah lima orang yang terkait Lukas Enembe ke luar negeri. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 5 orang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk bepergian ke luar negeri. Surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk lima orang tersebut telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

Lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut yakni Yulce Wenda yang merupakan Istri Lukas Enembe. Kemudian, Lusi Kusuma Dewi seorang ibu rumah tangga; dua pihak swasta yaitu Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto serta Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (PT RDG Airlines), Gibbrael Issak.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan alasan pihaknya mencegah orang-orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Ali menegaskan keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukas Enembe. KPK bakal segera memanggil para saksi tersebut.

"Tentu pihak-pihak ini adalah orang yang keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. Harapannya ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini berada di dalam negeri sehingga memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik KPK," kata Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Para pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut diduga berkaitan dengan perkara Lukas Enembe. Mereka dicegah bepergian ke luar untuk enam bulan ke depan. Namun, kelima orang tersebut dicegah bepergian ke luar negeri dalam waktu yang tidak bersamaan.

"Untuk cegah ada beberapa pihak swasta, ada yang sejak akhir November 2022 dan ada juga di bulan Desember 2022 dengan waktu yang berbeda-beda. Tapi yang pasti pencegahan itu kami lakukan 6 bulan pertama berikutnya dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan proses penyidikan," ujar Ali.

Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Yulce Wenda dicegah mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Sementara Lusi Kusuma Dewi dicegah ke luar negeri mulai dari 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023. Sedangkan Dommy, Jimmy, dan Gibbrael Issak dicegah sejak 15 November 2022 hingga 15 Mei 2023.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 Miliar.

Kemudian, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut