KPK Cegah Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri selama 6 Bulan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'aruf Cahyono (MC) pergi ke luar negeri. Hal ini menyusul penyidikan dirinya dalam perkara tindak pidana korupsi di dalam lingkungan MPR RI.
"Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan (MC)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/7/2025).
KPK telah mengusulkan pencegahan itu kepada Ditjen Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Masa pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.
"(Dicegah) Sejak 10 Juni 2025," tutur dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka. Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya, Kamis (3/7/2025).
KPK terus melengkapi alat bukti terkait kasus gratifikasi tersebut. Baru-baru ini, tim penyidik Lembaga Antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Rabu (2/7/2025) kemarin.
Editor: Puti Aini Yasmin