Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cegah Mantan Dirut Jasa Tirta II dan Seorang Psikolog ke Luar Negeri

Selasa, 02 Juli 2019 - 15:28:00 WIB
KPK Cegah Mantan Dirut Jasa Tirta II dan Seorang Psikolog ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

Djoko Saputro merupakan tersangka dalam kasus suap pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta (PJT) II tahun 2017. Dalam perkara ini Djoko diduga telah memerintahkan relokasi anggaran perusahaan.

Pada saat dirinya menjabat sebagai dirut pada 2016, Djoko diduga menambahkan anggaran untuk pekerjaan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Strategi Korporat yang awalnya Rp2,8 miliar kemudian membengkak menjadi Rp9,55 miliar.

Kedua pekerjaan itu dikerjakan perusahaan air yakni PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta.

Ada dugaan penunjukan perusahaan tersebut dilakukan lewat sejumlah manipulasi. Dari perbuatan Djoko, terindikasi merugikan negara sebanyak Rp3,6 miliar.

Djojo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut