Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

KPK Cegah Miryam S Haryani ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi e-KTP

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:50:00 WIB
KPK Cegah Miryam S Haryani ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi e-KTP
Eks anggota DPR Miryam S Haryani bungkam usai diperiksa KPK terkait kasus e-KTP. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan anggota DPR Miryam S Haryani ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Lembaga Antirasuah sudah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham terkait pencegahan tersebut. 

"(Pencegahan mulai) tanggal 30 Juli 2024, Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8/2024). 

Pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan sejak tanggal ditetapkan.

Sebelumnya, Miryam S Haryani bungkam usai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Selasa (13/8/2024). Dia tak melontarkan pernyataan terkait pemeriksaan yang sudah dijalani.

Pantauan iNews.id di lokasi, Miryam tampak turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.50 WIB. Dia terlihat mengenakan kerudung berwarna pink motif bunga dan masker berwarna putih dengan jaket hitam. 

Miryam tak berkomentar sedikit pun alias bungkam. Dia hanya menundukkan kepala sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK saat ditanya wartawan. 

Adapun pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang. Miryam sejatinya diperiksa pada Jumat (9/8/2024) lalu.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut