KPK Cegah Miryam S Haryani ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi e-KTP
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan anggota DPR Miryam S Haryani ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Lembaga Antirasuah sudah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham terkait pencegahan tersebut.
"(Pencegahan mulai) tanggal 30 Juli 2024, Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (13/8/2024).
Pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan sejak tanggal ditetapkan.
Sebelumnya, Miryam S Haryani bungkam usai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Selasa (13/8/2024). Dia tak melontarkan pernyataan terkait pemeriksaan yang sudah dijalani.
Eks Anggota DPR Miryam Haryani Diperiksa KPK terkait Kasus e-KTP
Pantauan iNews.id di lokasi, Miryam tampak turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.50 WIB. Dia terlihat mengenakan kerudung berwarna pink motif bunga dan masker berwarna putih dengan jaket hitam.
Miryam tak berkomentar sedikit pun alias bungkam. Dia hanya menundukkan kepala sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK saat ditanya wartawan.
Kasus E-KTP, KPK Periksa Miryam S Haryani untuk Tersangka Paulus Tannos
Adapun pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang. Miryam sejatinya diperiksa pada Jumat (9/8/2024) lalu.
Editor: Rizky Agustian