KPK Curiga Banyak Aset Mewah Andhi Pramono Hasil Pencucian Uang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik aset-aset mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. KPK curiga banyak aset mewah Andhi hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Aset mewah hasil dugaan pencucian uang itu dikonfirmasi lewat dua saksi yakni seorang wiraswasta, Ali Faiz dan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Sudi, pada Rabu (2/8/2023) kemarin.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka AP," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (3/8/2023).
KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai sejak 2012 hingga 2022. Dia diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
KPK menyebut uang-uang dari para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya.
Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangan Andhi sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.
Editor: Reza Fajri