KPK Dalami Informasi Oknum Penyidik Urus Perkara Suap Eks Walkot Cimahi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami informasi dugaan pengurusan perkara yang menyeret mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Pengurusan perkara mantan Walkot Cimahi itu diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai penyidik KPK.
Informasi itu didalami KPK lewat sejumlah saksi pada Rabu, 5 Mei 2021. Adapun, saksi-saksi yang didalami keterangannya yakni, Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan; Kadis PMPTSP Kota Cimahi, Hella Haerani; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Ir Meity Mustika.
Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Muhammad Roni; serta Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana. Para saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Para saksi seluruhnya hadir memenuhi panggilan. Diperiksa dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi mengenai adanya informasi dugaan pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna oleh pihak yang mengaku penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (6/5/2021).
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilaksanakan di Kantor Walikota Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah Blok Jati, Cihanjuang, Cimahi Utara, Jawa Barat. Keterangan para saksi telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan diungkap di persidangan Stepanus Robin Pattuju.
"Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang secara lengkap di dalam BAP para saksi tersebut yang akan dibuka di depan persidangam Tipikor," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan penyidik lembaga antirasuah asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.