MK Cabut Kewenangan Dewas Beri Izin Penggeledahan, KPK: Kami Sambut Baik
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyambut baik putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 tersebut.
Beberapa poin permohonan yang dikabulkan oleh MK antara lain mengenai pencabutan kewenangan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memberikan izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan sebagaimana diatur dalam Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (2) UU 19/2019.
"Kami sambut baik putusan MK terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/5/2021).
Ali memastikan, KPK akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud.
"Kami memastikan segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucapnya.
KPK, lanjut Ali, juga berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses Judicial Review.
"Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," ucapnya.