Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk
Advertisement . Scroll to see content

KPK Dalami Informasi Oknum Penyidik Urus Perkara Suap Eks Walkot Cimahi

Kamis, 06 Mei 2021 - 15:12:00 WIB
KPK Dalami Informasi Oknum Penyidik Urus Perkara Suap Eks Walkot Cimahi
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami informasi dugaan pengurusan perkara yang menyeret mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Pengurusan perkara mantan Walkot Cimahi itu diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai penyidik KPK.

Informasi itu didalami KPK lewat sejumlah saksi pada Rabu, 5 Mei 2021. Adapun, saksi-saksi yang didalami keterangannya yakni, Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan; Kadis PMPTSP Kota Cimahi, Hella Haerani; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Ir Meity Mustika.

Kemudian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Muhammad Roni; serta Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana. Para saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Para saksi seluruhnya hadir memenuhi panggilan. Diperiksa dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi mengenai adanya informasi dugaan pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna oleh pihak yang mengaku penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (6/5/2021).

Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilaksanakan di Kantor Walikota Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah Blok Jati, Cihanjuang, Cimahi Utara, Jawa Barat. Keterangan para saksi telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan diungkap di persidangan Stepanus Robin Pattuju.

"Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang secara lengkap di dalam BAP para saksi tersebut yang akan dibuka di depan persidangam Tipikor," katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan penyidik lembaga antirasuah asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.

AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.

Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Aziz Syamsuddin.

Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.

Selain suap dari M Syahrial, AKP Robin diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut