Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Dalami Kasus Beras Bulog Tertahan di Pelabuhan hingga Kena Denda Rp350 Miliar

Rabu, 19 Juni 2024 - 19:11:00 WIB
KPK Dalami Kasus Beras Bulog Tertahan di Pelabuhan hingga Kena Denda Rp350 Miliar
Ilustrasi beras bulog (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus tertahannya beras impor 490.000 ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Tertahannya beras ini berpotensi menimbulkan biaya denda (demurrage) sebesar Rp350 miliar.

“Menanggapi informasi terkait adanya biaya demurrage (denda) akibat tertahannya beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, kami sampaikan bahwa KPK bersama 4 kementerian/lembaga lainnya (Bappenas, Kemendagri, Kantor Staf Presiden, Menpan RB) yang tergabung dalam STRANAS PK, terus mendorong reformasi tata kelola pelabuhan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (19/6/2024).

Tessa menjelaskan, langkah tersebut bertujuan untuk menyederhanakan proses bisnis dan tata kelola melalui layanan pelabuhan secara digital. Tessa mengatakan, proses yang efektif dan biaya efisien dalam sistem pelabuhan penting untuk mencegah perilaku korup.

“Alhasil dapat mengurangi biaya logistik sekaligus kepastian waktu layanan,” ujar Tessa.

Menurut Tessa, saat ini juga telah diedarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang penerapan pelayanan secara penuh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut