Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Noel Dipecat usai Jadi Tersangka KPK, Rampai Nusantara: Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Dalami Temuan 4 HP di Plafon Rumah Eks Wamenaker Noel, Sengaja Disembunyikan?

Selasa, 26 Agustus 2025 - 20:56:00 WIB
KPK Dalami Temuan 4 HP di Plafon Rumah Eks Wamenaker Noel, Sengaja Disembunyikan?
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami empat HP yang ditemukan di plafon rumah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri dugaan HP itu sengaja disembunyikan di plafon rumah.

"Nanti kami akan tanyakan tentunya ya dalam proses pemeriksaan, apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh handphonenya di plafon, ya tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (26/8/2025). 

Dia mengatakan, penyidik juga akan menelusuri isi dari barang elektronik yang disita itu. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE (barang bukti elektronik) tersebut yang tentu akan menjadi petunjuk, akan menjadi barang bukti bagi penyidik untuk mengungkap perkara ini," ujarnya. 

Selain HP, KPK juga menyita Alphard dari rumah Noel. Asal-usul mobil itu pun akan digali saat memeriksa Noel. 

"Tentu nanti juga dalam pemeriksaan kepada yang bersangkutan, penyidik akan menanyakan terkait dengan asal-usul dari mobil yang disita hari ini," ucapnya.

Diketahui, KPK menetapkan Noel sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lain.

Noel diduga menerima Rp3 miliar dari hasil pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker. Uang itu diduga diterima pada Desember 2024 lalu.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut