KPK: Dhamantra Diduga Terima Rp2 M untuk Mengunci Kuota Impor Bawang Putih
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga anggota DPR dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra, menerima suap senilai Rp2 miliar. Uang itu diduga sebagai jasanya memuluskan langkah Chandry Suanda alias Afung selaku pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) untuk mendapatkan surat persetujuan impor (SPI) produm holtikultura, dalam hal ini bawang putih.
Untuk mendapatkan SPI lebih cepat, Afung dan Doddy Wahyudi meminta bantuan kepada Zulfikar. Kemudian, Zulfikar meminta bantuan kepada Nyoman Dhamantra melalui Elviyanto dan Mirawati Basri (orang kepercayaan Nyoman).
Nyoman diketahui memiliki posisi sebagai anggota Komisi VI DPR yang membidangi perindustrian, perdagangan, koperasi, UKM, BUMN, investasi, dan standardisasi nasional.
"Setelah itu DDW (Doddy), ZFK (Zulfikar), MBS (Mirawati Basri), dan INY (Nyoman) melakukan serangkaian pertemuan dalam rangka pembahasan pengurusan perizinan impor bawang putih dan kesepakatan fee," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/8/2019) malam.
Agus menjelaskan, dari pertemuan-pertemuan itu, disepakati Rp3,6 miliar dan commitment fee (jatah suap) Rp1.700 sampai Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang bakal diimpor pada 2019. "Commitment fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU (Chandy Suanda) alias Afung," ungkapnya.