KPK: Dhamantra Diduga Terima Rp2 M untuk Mengunci Kuota Impor Bawang Putih
Afung lantas meminta bantuan Zulfikar untuk melunasi Rp3,1 miliar, karena perusahaan-perusahaan yang membeli kuota dari Afung belum memberikan pembayaran. Akan tetapi, uang yang telah direalisasikan hanya Rp2,1 miliar.
"Pada Tanggal 7 Agustus 2019 sekitar pukul 14.00 siang WIB, ZFK (Zulfikar) mentransfer Rp2,1 miliar ke DDW (Doddy), kemudian DDW mentransfer Rp2 miliar ke rekening kasir money changer milik INY (Nyoman). Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus SPI," ucap Agus.
Adapun sisa Rp100 juta masih berada di rekening Doddy yang akan digunakan untuk operasional pengurusan izin. Saat ini, kata Agus, semua rekening bank tersangka dalam kondisi diblokir oleh KPK. "Diduga uang Rp2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk 'mengunci kuota impor' yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock quota," tuturnya.
Atas perbuatannya I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara, Afung, Doddy, dan Zulfikar sebagai pihak pemberi. Sebagai pihak pemberi, Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, sebagai pihak yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Ahmad Islamy Jamil