Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Kuota Haji, KPK Temukan Niat Jahat Pembagian Kuota Tambahan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Duga Ada Jual Beli Kuota Haji Khusus, Segini Tarif yang Dipatok

Rabu, 10 September 2025 - 12:15:00 WIB
KPK Duga Ada Jual Beli Kuota Haji Khusus, Segini Tarif yang Dipatok
KPK menduga ada praktik jual beli kuota haji tambahan untuk jemaah haji khusus di Kemenag. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada praktik jual beli kuota haji tambahan untuk jemaah haji khusus di Kementerian Agama (Kemenag). KPK mengendus, harga yang dipatok berkisar antara 2.600-7.000 dolar AS atau setara Rp42 juta hingga Rp115 juta per satu kuota.

"Ada sejumlah uang yang telah kita identifikasi sebesar 2.600 dolar AS sampai 7.000 dolar AS. Nah itulah sebetulnya uang yang per kuota yang mereka terima," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (10/9/2025).

Asep menambahkan para agen travel membeli kuota ini melalui asosiasi. Nantinya, uang tersebut diserahkan asosiasi travel haji ke pihak Kemenag.

Asep menyebut, pihaknya menduga ada salah satu oknum pejabat Kemenag yang bisa membeli rumah dari hasil jual beli kuota haji ini. Rumah itu pun telah disita KPK pada 8 September 2025 lalu.

"Ada terkait dengan penyitaan rumah. Nah betul, jadi tadi untuk menampung uang yang 2.600 sampai 7.000 dolar AS, ini yang baru kita ketahui. Jadi, kisaran-kisaran itu bisa juga nanti lebih besar gitu, rangenya bisa lebih besar misalkan bisa ke angka 10.000 dolar AS, seperti itu," kata dia.

Atas dugaan praktik jual beli kuota haji, Asep menyebut, para travel mematok harga berbeda-beda kepada calon jemaah haji

"Mungkin di travel agent A sekian puluh ribu dolar, di travel agent B lebih besar lagi, seperti itu. Jadi, tergantung tawar-menawar antara si travel agent itu dengan si calon Jemaah Haji," ucapnya.

Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut