KPK Ungkap Ada Upaya Lobi Asosiasi Travel Haji ke Kemenang, untuk Apa?

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya upaya 'lobi' dari para agen travel yang tergabung dalam asosiasi haji ke oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag). Lobi-lobi tersebut bertujuan agar jatah kuota haji khusus mendapat lebih banyak dari ketentuan yang telah diatur.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, upaya itu dilakukan dengan diterbitkannya SK Menteri Agama (Menag) yang membagi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi menjadi 50:50 untuk jemaah reguler dan khusus.
"Yang seharusnya kalau berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2018, kalau tidak salah, itu komposisinya 92 persen-8 persen. Nah, ini kemudian menjadi dari 10.000 kemudian menjadi kuota khusus, yang seharusnya hanya 1.600 kuota khususnya, jadi ada tambahan 8.400 dari kuota reguler yang menjadi kuota khusus," ucap Asep, Rabu (10/9/2025).
Asep menambahkan, perubahan jumlah kuota itu akibat adanya lobi-lobi dari travel agen haji yang tergabung dalam asosiasi ke Kemenag. Ia berkata, para asosiasi haji ini berupaya melobi oknum Kemenag agar jatah kuota haji khusus bertambah.
"Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kemenag ini untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar," tuturnya.
"Seiring dengan berjalannya waktu, maka terbitlah SK menteri tersebut dimana ini menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 2018 Pasal 64 sehingga pembagiannya menjadi 50 persen. Nah kemudian dari sana dibagikanlah sesuai dengan SK Menteri tersebut," katanya.