KPK Duga Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Tidak Hanya Sekali Terima Suap
Dalam proyek bernilai miliar itu diduga ada campur tangan Andra yang mempercepat teken kontrak antara PT Angkasa Pura Propertindo (PT. APP) dengan PT INTI dengan penunjukan langsung. Padahal, penunjukkan langsung tersebut menyalahi aturan.
Andra juga menaikan DP dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal PT INTI yang memiliki kendala cash flow.
Atas perbuatannya Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsljuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Editor: Djibril Muhammad