Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif
Advertisement . Scroll to see content

KPK Duga Eks Bupati Buru Selatan Terima Suap dari Banyak Pengusaha

Jumat, 15 April 2022 - 14:09:00 WIB
KPK Duga Eks Bupati Buru Selatan Terima Suap dari Banyak Pengusaha
Mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (kedua kanan) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa diduga menerima banyak uang suap dari para pengusaha atau kontraktor. Hal itu terungkap setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengusaha asal Buru Selatan, Liem Sin Tiong, sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan, penyidik mengonfirmasi soal proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan yang dikerjakan perusahaan Liem Sin Tiong. Tak hanya itu, Liem Sin Tiong juga dikonfirmasi oleh penyidik soal aliran uang dugaan suap dari beberapa kontraktor untuk Tagop Sudarsono Soulisa.

"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh saksi dan dugaan aliran uang untuk tersangka TSS dari beberapa rekanan kontraktor yang juga turut mengerjakan proyek di Kabupaten Buru Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (15/4/2022).

Sebelumnya, KPK menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman dan pihak swasta, Ivana Kwelju. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut