Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Duga Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Rabu, 18 Januari 2023 - 16:18:00 WIB
KPK Duga Korupsi Pengadaan Tanah di Pulo Gebang Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kasus pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya, telah merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan miliar rupiah. Diduga, ada pihak yang diuntungkan dalam perkara ini.

"Perkara ini terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Sejauh ini diduga ratusan miliar rupiah," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan penyidikan perkara ini. 

Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detil siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK sejauh ini telah menemukan bukti permulaan ada dugaan perbuatan melawan hukum termasuk pihak yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai tersangka," kata Ali.

"Namun tentu nanti kami akan umumkan pada saatnya setelah seluruh proses penyidikan telah cukup," sambungnya.

Untuk diketahui, KPK saat kni masih mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung tersebut. Bukti-bukti tambahan tersebut dikumpulkan salah satunya lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

Tak hanya itu, KPK juga mengumpulkan bukti tambahan lewat penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satu lokasi yang telah digeledah yakni, sejumlah ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. KPK berhasil menemukan bukti diduga terkait perkara ini.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut