KPK Duga Total Dana Hibah Kemenpora ke KONI di 2018 Capai Rp67,9 M
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sepanjang 2018, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan sejumlah dana sebagai bantuan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mencapai Rp67,9 miliar.
"Diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI di Tahun 2018 adalah sejumlah Rp67,9 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019).
Dana miliaran tersebut, menurut dia, diduga terkait dengan pengawasan dan pendampingan (wasping) untuk atlet atau pelatih pada Kemenpora sebesar Rp17,9 miliar. Sementara dana bantuan kepada KONI diperkirakan sebesar Rp50 miliar pada tahun 2018.
"Dari sejumlah saksi lainnya, selain bantuan wasping tahap dua sejumlah Rp17,9 miliar tersebut, KPK juga mencermati mekanisme bantuan Rp50 mililar yang diterima KONI selama tahun 2018," ujar Febri.
Dia merinci, dana wasping tahap satu sebesar Rp30 miliar, bantuan kelembagaan kepada KONI sebesar Rp16 miliar, dan bantuan operasional KONI sebesar Rp4 miliar.
Namun, Febri belum dapat membeberkan apakah uang Rp50 miliar tersebut termasuk ke dalam fee pencairan dana hibah KONI dari Kemenpora. Meski begitu, dia menyebut, KPK kini masih mendalami prosedur verifikasi proposal di tubuh Kemenpora.
Dalam pengajuan proposal dana bantuan dari Kemenpora, dia menjelaskan, ada sejumlah prosedur yang perlu dilalui. Pengajuan proposal tersebut harus melalui penilaian administrasi dan substansi kegiatan.
Verifikasi Proposal Bantuan
Dalam penilaian substansi kegiatan, terdapat tim yang melakukan verifikasi administrasi dan penilaian proposal secara objektif. Kemudian, tim verifikasi akan mengajukan hasil verifikasi serta penilaian terhadap proposal yang diajukan.
Hasil verifikasi tersebut, lantas diserahkan kepada Asdep Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan dan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penetapan surat keputusan tentang organisasi olahraga penerima bantuan dan besarnya bantuan dalam rupiah.
Proses verifikasi tersebutlah yang tengah didalami KPK dan sejumlah proposal lainnya. "Kalau untuk pengajuannya lebih ya dari dana bantuan tersebut. Tetapi di sanalah proses verifikasi berjalan," kata Febri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, yang diduga sebagai pihak pemberi.
Sedangkan, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Pumomo dan selaku Staf Kemenpora Eko Triyanto, yang diduga sebagai pemerima.
KPK menduga Jhonny dan Ending memberikan uang senilai Rp318 juta kepada Adhi Pumomo dan Eko Triyanto. Uang itu diduga terkait dana hibah Pamerintah kepada KONI malalui Kemanpora.
Tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, dari pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Editor: Djibril Muhammad