Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dukcapil Jakarta Pastikan Penonaktifan NIK Tak Blokir Hak Politik Warga
Advertisement . Scroll to see content

KPK Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Rabu, 30 Mei 2018 - 22:18:00 WIB
KPK Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

KPK memahami alasan di balik KPU membuat dan akan menerbitkan PKPU tentang larangan tersebut. Salah satu alasan yang sesuai dengan yang selama ini diyakini KPK adalah baik calon anggota legislatif maupun calon kepala daerah sebelum dipidana dalam perkara korupsi, kemudian saat menjabat ternyata masih melakukan korupsi.

Febri memaparkan, di antara contoh mantan terpidana korupsi yang kemudian terpilih dan melakukan korupsi lagi yang paling kongkrit di antaranya dalam kasus dugaan suap pengurusan pembahasan dan pengesahan laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD serta pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara yang melibatkan puluhan anggota DPRD Sumut.

Berikutnya adalah terdakwa penerima suap RpRp3,6 miliar Abdul Latif selaku Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan. Bahkan KPK menetapkan Latif tersangka lagi terkait penerimaan gratifikasi lebih Rp23 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut KPK, terpidana maupun mantan terpidana perkara korupsi apalagi di sektor politik harus dibatasi. Sikap tersebut sejalan dengan tuntutan pencabutan hak politik.‎

"Itu sikap kita. Kami berpandangan agar pelaku-pelaku korupsi itu jangan sampai menduduki jabatan publik. Karena itu akan berisiko lebih besar bagi masyarakat nantinya. Karena kalau di jabatan-jabatan publik seperti DPRD, kepala daerah atau jabatan publik lainnya yang dipilih oleh masyarakat, kita tidak bisa membayangkan kalau koruptor yang duduk di sana dan ada bias-bias kepentingan ketika mereka memimpin nanti," ujarnya.

Dia menegaskan, partai politik dan DPR seharusnya mendukung PKPU tentang larangan mantan koruptor maju jadi caleg. Partai politik dan DPR harus menitikberatkan dan mendukung pemberantasan korupsi dalam bidang pencegahan. Salah satu upaya dukung partai tersebut di antaranya rekrutmen kader maupun caleg dan kepala daerah dilakukan secara selektif.

"Selektif bisa dimulai dari partai politik, bisa juga melalui peraturan KPU. Bahwa nanti setelah peraturan KPU itu akan ada perdebatan lain, itu kan jalur hukumnya ada," katanya.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut