Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK OTT di Banten dan Jakarta, Tangkap 9 Orang Termasuk Jaksa dan Pengacara
Advertisement . Scroll to see content

KPK Eksekusi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 08 April 2021 - 09:38:00 WIB
KPK Eksekusi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lapas Sukamiskin
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin pada hari Rabu (7/4) kemarin. Hal tersebut sesuai dengan Putusan PN Tipikor pada PN Bandung Kelas IA pada 22 Maret 2021.

"Memasukkan Terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).

Rachmat Yasin telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dalam kasus gratifikasi dari sejumlah SKPD Kabupaten Bogor yang dilakukannya selama menjabat.

Rachmat juga dijatuhkan membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

"Terpidana sebelumnya telah setor uang sejumlah Rp9.786.223.000 ke rekening penampungan KPK dan uang tersebut ditetapkan Majelis Hakim sebagai pembayaran uang pengganti terpidana yang akan disetorkan pada kas negara," kata Ali.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut