Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari 7 Jam, Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
Advertisement . Scroll to see content

KPK Eksekusi Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 24 Juni 2021 - 16:32:00 WIB
KPK Eksekusi Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hari ini, Kamis (24/6/2021). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hari ini, Kamis (24/6/2021). Eksekusi dilakukan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Tim jaksa eksekusi telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 21 April 2021 dengan terpidana Budi Santoso dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Berdasarkan putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg, Budi Santoso bakal mendekam empat tahun di Lapas Sukamiskin dikurangi selama berada dalam tahanan. 

Selain pidana empat tahun penjara, Budi Santoso juga diwajibkan untuk membayar denda Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. 

Selain itu, hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Budi. Pidana tambahan itu berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.009.722.500 (Rp2 miliar).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut