KPK Eksekusi Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 24 Juni 2021 - 16:32:00 WIB
        
     
                 
                Dengan ketentuan, apabila Budi tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang. Uang hasil lelang itu nantinya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika Budi Santoso tidak mempunyai harta benda senilai Rp2 miliar tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Editor: Rizal Bomantama