Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang
Advertisement . Scroll to see content

KPK Eksekusi Putusan Etik, 2 Bos Pungli Rutan Minta Maaf

Selasa, 16 April 2024 - 16:20:00 WIB
KPK Eksekusi Putusan Etik, 2 Bos Pungli Rutan Minta Maaf
KPK mengeksekusi putusan etik dua bos pungli rutan meminta maaf secara terbuka. (Foto: KPK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) terhadap dua bos pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK, Selasa (16/4/2024). Keduanya disanksi meminta maaf secara terbuka.

Dua bos itu yakni Plt Karutan KPK Ristanta dan Koordinator Kamtib Rutan KPK Sopian Hadi yang telah divonis Dewas melanggar etik berat. Permintaan maaf dilakukan di hadapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), anggota Dewas serta Pejabat Struktural KPK.

Dalam pernyataanya, Ristanta dan Sopian Hadi mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penyalahgunaan jabatan dan atau wewenang untuk kepentingan pribadi dan atau golongan.

"Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai Insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan atau berbuat sesuai dengan Kode Etik dan Kode Perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK," kata keduanya. 

Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat 2 huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas. 

Cahya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Dia meminta insan KPK dapat menjaga integritas serta nilai-nilai dasar lainnya dalam IS KPK (Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, Kepemimpinan).

Cahya melanjutkan, KPK juga memproses penegakan disiplin pegawainya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Sekjen telah membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai yang terperiksa, untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut," tutur dia.

Selain itu, lanjutnya, KPK pun melakukan upaya penindakan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik pungli tersebut. Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut