Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra bersama Bareskrim dan Kejagung Besok Jumat

Kamis, 10 September 2020 - 11:39:00 WIB
KPK Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra bersama Bareskrim dan Kejagung Besok Jumat
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. (Foto: SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara dugaan suap Djoko Soegiarto Tjandra (JST) besok Jumat (11/9/2020). Gelar perkara dilakukan sebagai bagian dalam koordinasi dan supervisi sesuai kewenangan KPK.

"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan UU, KPK mengundang Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk gelar perkara di KPK pada hari Jumat (11/9/2020) terkait perkara yang diduga melibatkan tersangka JST dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Gelar perkara yang digelar KPK bersama dua lembaga penegak hukum yang menangani kasus Djoko Tjandra tersebut akan digelar dalam waktu yang berbeda. Gelar perkara KPK dengan Bareskrim dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Sedangkan gelar perkara KPK dengan Kejagung sekitar pukul 13.30 WIB.

"Dengan Bareskrim Mabes Polri dimulai jam 09.00 WIB. Sedangkan dengan Kejaksaan Agung akan dimulai jam 13.30 WIB sampai dengan selesai," ucapnya.

Pelarian Djoko Tjandra selama menjadi buron terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali menyeret sejumlah aparat penegak hukum. Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu Bareskrim Polri juga mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara terkait pelarian Djoko Tjandra. Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo; mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut